Tompi Siap Memberikan Keterangan Kasus Ratna Sarumpaet

Tompi bersaksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Artis sekaligus dokter bedah plastik Tompi hadir dalam sidang kasus kebohongan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Tompi tiba di pengadilan dengan mengenakan kemeja warna biru dan memakai topi. Ia pun menyatakan siap akan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Namun, dirinya belum mengetahui secara persis pertanyaan apa saja yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini. "Saya belum tahu ditanya apaan," ujar Tompi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Dia pun memberikan klarifikasi mengenai mengenai dua kali mangkir dari panggilan sidang terdakwa Ratna Sarumpaet tersebut. 

"Oh saya enggak bisa karena pemberitahuan mendadak, saya lagi syuting film kemarin, enggak di Jakarta soalnya," ujarnya. 

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Tompi pun menambahkan, bahwa dirinya hadir dalam persidangan ini tidak perlu meminta izin terlebih dulu kepada Perhimpunan Dokter Bedah Plastik, sebab kapasitas dirinya hanya sebagai saksi bukan sebagai ahli. "Enggak sih, kan bukan saksi ahli, kalau saksi ahli baru izin dari perhimpunan," katanya.

Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. 

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019