Rocky Gerung dan Tompi Akan Dihadirkan di Sidang Ratna Sarumpaet

Tompi
Sumber :
  • VIVA/ Shalli Syartiqa

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar agenda persidangan kasus hoax atau bohong Ratna Sarumpaet, Selasa, 23 April 2019. 

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono mengatakan, pada sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yaitu Rocky Gerung dan Tompi. 

"Insya Allah diharapkan masing-masing bisa hadir," ujar Tri Sadono saat dikonfirmasi di Jakarta. 

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Keduanya merupakan saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan ini, namun untuk saksi ahli nantinya akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya jika saksi fakta sudah selesai. 

"Untuk (saksi) ahli akan diperiksa setelah saksi fakta selesai," ujarnya. 

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Sebelumnya, Daroe mengatakan alasan pemanggilan Tompi untuk menguatkan dakwaan yang telah disusun, karena Tompi merupakan seorang dokter bedah plastik.

"Kalau dari dokter Tompi, kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tapi karena oplas face lift itu. justru itu yang ingin kita pastikan," katanya. 

Alasan Rocky Gerung dihadirkan dalam sidang ini karena yang bersangkutan telah menerima empat foto wajah lebam itu dari Ratna Sarumpaet. "Tapi saya menerima itu jelas dari WA (WhatsApp) Ibu Ratna Sarumpaet," ujar Rocky Gerung. 

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya