Waspada Modus Pencurian Mengaku Petugas PLN

Petugas PLN saat memeriksa meteran listrik di suatu rumah susun di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pria berinisial T, terpaksa berurusan dengan polisi, karena terbukti melakukan pencurian di rumah warga di kawasan Jakarta Selatan. Pria yang sebenarnya bekerja sebagai petani itu biasa beraksi di rumah-rumah mewah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, saat beraksi, T menyamar jadi petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang hendak melakukan pengecekan aliran listrik di rumah korbannya. Korbannya pun selalu percaya berkat penyamaran T yang meyakinkan.

"(Pelaku) bilang akan melakukan pemeriksaan, karena dia dari PLN," kata Andi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 16 April 2019.

Inul Daratista Bongkar Kelakuan Busuk Eks Karyawan yang Curi Rp500 Juta

Aksi T sangat meyakinkan korbannya, karena saat beraksi dia bermodal Id card PLN palsu. Kemudian, T juga menjelaskan kerusakan listrik yang terjadi di rumah korbannya.

Padahal, sebenarnya hal itu hanyalah karangannya saja. Dia pun pura-pura mengecek instalasi listrik di dalam rumah korbannya.

Inul Daratista Maafkan Eks Karyawannya yang Curi Harta Rp500 Juta, Tetapi….

Kepada polisi T mengaku beraksi, ketika sudah merasa tak dipantau korbannya. Saat itu, ia lantas menggasak barang berharga yang diletakkan secara sembarang oleh korbannya.

Biasanya, yang digasak T adalah barang-barang kecil semisal telepon genggam dan dompet. Pada polisi T mengaku membuat Id card palsu pada seorang kenalannya di kawasan Cirebon.

Namun, saat hendak dilakukan pengembangan, T menyebut kenalannya itu sudah lama meninggal dunia. Biasanya, hasil curian dijualnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya itu, kini, T harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

"Dari keterangan yang bersangkutan, dia berinisiatif membuat Id (palsu)," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya