Anies Pastikan Hukum Tukang Sedot Tinja yang Buang Limbah di Sungai
- VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani
VIVA – Asisten Manager Riset dan Pengembangan Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah Jakarta Raya Johan Sufandi mengatakan, sebagian perusahaan penyedot tinja di Jakarta melakukan kecurangan. Hal itu dilakukan dengan membuang limbah ke sungai dan laut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun merespons pernyataan tersebut. Dia mengatakan akan memberikan hukuman kepada perusahaan penyedot tinja yang kedapatan membuang limbah perumahan ke aliran sungai di kawasan Jakarta.
Namun Anies menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi terlebih dahulu, setelah terbukti adanya perbuatan hal itu, Ia akan segera mengambil langkah.
"Saya akan cek dulu, tapi semua pelanggaran akan ada tindakan. Prinsipnya begitu ya," ucap Anies di Balaikota, Jakarta, Senin, 15 April 2019.
Selain itu, Anies menegaskan jika nantinya ada sebuah perusahaan yang terbukti melanggar, jangan berharap akan bebas dari proses hukum.
"Jangan berharap dibebaskan dari hukuman. Jika terbukti akan diberikan sanksi, pasti sanksinya berat. Namun detailnya nanti akan saya cek dulu,"tutup Anies.