Ratna Sarumpaet: Saya Minta Maaf Buat Kecewa

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Jenderal lapangan aksi solidaritas mahasiswa untuk Ratna Sarumpaet, Harjono, awalnya memastikan insiden yang menimpa Ratna adalah benar dan diduga dilakukan oleh lawan politik.

Tegas! Ini Alasan Sarwendah Somasi Netizen yang Fitnah Hubungannya dengan Betrand Peto

Dugaan ini diungkapkan karena apa yang menimpa Ratna terjadi pada tahun politik. Alhasil, dia bersama 60 orang menggelar aksi unjuk rasa mendemo Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Karena pada waktu itu kami mikirnya (hubungannya) dalam konteks politik, jangan sampai adanya upaya destruktif konflik horizontal. Pun pada waktu itu (kami duga) dilakukan kelompok 01, itu harus dihukum pada waktu itu. Karena kan framing dibangun seperti itu maunya bentrok saja," katanya saat bersaksi dalam persidangan, Kamis 11 April 2019.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Sementara itu, Ratna sendiri menyampaikan permintaan maafnya pada Harjono dan puluhan mahasiswa lain yang sempat menggelar aksi demo. Ia minta maaf karena telah membuat mereka kecewa atas kebohongan yang telah dibuatnya.

"Saya meminta maaf ke kalian, aku membuat kalian kecewa, kakak memang bohong, kakak memohon maaf soal itu, dan mudah-mudahan sampai akhir hidup saya, saya akan tetap menjadi aktivis karena aktivis tidak mungkin korupsi, tidak mungkin kena suap, maaf sekali lagi," ujar Ratna.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (mus)

Sarwendah

Sarwendah Kasih Waktu 3x24 Jam Buat Netizen yang Disomasi Minta Maaf, Kalau Dilanggar...

Sarwendah akhirnya angkat bicara perihal berita bohong atau hoax terkait hubungannya dengan sang anak, Betrand Peto yang akhir-akhir ini ramai diberitakan.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024