Dahnil akan Dihadirkan di Sidangnya, Ratna Sarumpaet: Enggak Nyambung

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet menyebut Koordinator Juru Bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar tidak akan berbohong dalam kesaksiannya hari ini dalam sidang lanjutannnya.

Dahnil Anzar Ungkap Alasan Nangis Usai Dilantik Prabowo Jadi Pimpinan Badan Penyelenggara Haji

"Oh ya, Pak Dahnil ngapain dia (bohong). Mudah-mudahan baik-baik saja ya," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 11 April 2019.

Ratna merasa aneh dengan hal yang selama ini terjadi dalam persidangan. Dia menyebut kasusnya sangat bernuansa politik. 

Presiden Prabowo Angkat Gus Irfan Hasyim Jadi Kepala Badan Penyelenggara Haji

"Aku juga enggak tahu itu ya. Saya enggak tahu arahnya ke mana. Setahu saya yang disangkakan apa yang dibicarakan apa. Jadi saya sih diam saja, ikuti aja sampai capek. Ya aku tahu kok ini politik, saya enggak sebodoh itu juga. Jadi sabar aja, ikuti aja ya," katanya.

Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna mengaku tak mengerti kenapa Dahnil dipanggil jadi saksi. Menurutnya Dahnil tak ada hubungannya dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Gus Irfan Diberi Mandat Prabowo Jadi Kepala Badan Urusan Haji, Afriansyah Noor-Dahnil Anzar Wakil

Namun Ratna merasa kesaksian Dahnil akan menguntungkannya. Sebab menurutnya Dahnil adalah orang baik. 

"Kan ini yang ngatur semua kejaksaan. Jadi terima aja. Enggak nyambung menurut saya (memeriksa Dahnil sebagai saksi). Karena yang harusnya dikejar itu keonaran. Apa hubungannya dengan keonaran karena pasal yang dituduhkan keonaran," ujar dia.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya