Anies Teken Pergub Naturalisasi, Ada 2 Cara Atasi Banjir Jakarta
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
Hal itu dikemukakan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup  Yusmada Faisal, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2019.
Menurut Yusmada, terdapat dua cara untuk menanggulangi banjir di Jakarta. Dengan memperlebar sungai atau dengan mengendalikan debit air yang masuk ke Jakarta. "Kalau kapasitas kurang kita upayakan lebarkan. Kalau kapasitas tidak bisa lebarkan, debit air diatur dengan cara membangun waduk dan lain-lain," ujar Yusmada.
Ia menjelaskan, konsep yang digunakan akan meningkatkan ekosistem yang ada di sekitar aliran sungai. Dengan harapan, dapat memberikan dampak yang baik untuk warga sekitar bantaran sungai atau kali. "Ekosistem dipertahankan dan dikatakan sebagai konservasi. Untuk sumber daya air baku, sumber daya air kita utamakan dari Jati Luhur dan Tangerang. Kenapa tidak kita manfaatkan dari air kita," ujarnya.Â
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membangun sheet pile atau dinding turap di sekitar aliran Kali Ciliwung. Pembangunan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya longsor di area pinggir Kali Ciliwung.
"Mau naturalisasi, normalisasi, sheet pile beton itu buat apa coba? Memperkuat tebing kan? Tanpa dia dilebarkan, tebing itu mau longsor ya kita perkuat," ujarnya. (hty)
Â