Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Izin Diskotek Old City Tambora Dicabut
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Izin beroperasi berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP, yang dimiliki PT Progres Karya Sejahtera atas operasional Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, dicabut Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI.
Menurut Kepala Dinas PMPTSP DKI Benni Aguscandra, pencabutan terkait terbuktinya diskotek itu menjadi tempat peredaran narkoba.
"Pencabutan TDUP merek usaha Old City, telah dilaksanakan," ujar Benni di Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Benni menyampaikan, pencabutan izin merupakan tindak lanjut atas pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Terbuktinya peredaran narkoba di Old City merupakan pelanggaran atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Pencabutan izin juga merujuk kepada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujar Benni.
Benni menegaskan, terbuktinya peredaran narkoba di Old City juga dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran berat. Hal itu membuat Pemprov DKI tidak akan memperkenankan pemilik merek untuk kembali mendirikan tempat hiburan malam serupa.
"Pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya," tutur Benni.