Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Izin Diskotek Old City Tambora Dicabut

Diskotek Old City Disegel Satpol PP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Izin beroperasi berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP, yang dimiliki PT Progres Karya Sejahtera atas operasional Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, dicabut Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI.

Polisi Gerebek Diskotek H7 Medan Karena Ada Aktivitas Judi Online, 3 Orang Diamankan

Menurut Kepala Dinas PMPTSP DKI Benni Aguscandra, pencabutan terkait terbuktinya diskotek itu menjadi tempat peredaran narkoba.

"Pencabutan TDUP merek usaha Old City, telah dilaksanakan," ujar Benni di Jakarta, Senin, 8 April 2019.

Puluhan Ribu Ekstasi Asal Denmark Disita dari 2 Pengedar yang Ditangkap di PIK

Benni menyampaikan, pencabutan izin merupakan tindak lanjut atas pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Terbuktinya peredaran narkoba di Old City merupakan pelanggaran atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Pencabutan izin juga merujuk kepada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujar Benni.

Warga Tanah Abang Resah Peredaran Narkoba, Kurir Bawa 12 Kg Ganja Ditimbun Ikan Asin Ditangkap

Benni menegaskan, terbuktinya peredaran narkoba di Old City juga dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran berat. Hal itu membuat Pemprov DKI tidak akan memperkenankan pemilik merek untuk kembali mendirikan tempat hiburan malam serupa.

"Pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya," tutur Benni.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Perintahkan Anak Buah Pelototi Tempat Hiburan Malam agar Tak Ada Pesta Narkoba

Polda Metro Jaya bakal mempelototi tempat hiburan malam di Jakarta Raya saat malam pergantian tahun 2024, guna mencegah peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Pihakny

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024