Demo Tuntut Janji Jokowi di Depan UKI, Delapan Orang Ditangkap

Aksi GMNI Komisariat Universitas Kristen Indonesia di depan kampus
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebanyak delapan orang anggota GMNI Komisariat Universitas Kristen Indonesia ditangkap polisi karena aksi mereka di depan kampus UKI Cawang pada Jumat 5 April 2019 kemarin.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Polisi menilai aksi mereka melanggar prosedur penyampaian pendapat karena tidak meminta izin terlebih dulu.

"(Mereka) tidak ada izin. (Mereka) bakar ban di tengah jalan mengganggu ketertiban umum," ujar Kapolsek Kramat Jati, Komisaris Polisi Nurdin AR saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu 6 April 2019.

Ojol dan Kurir se-Jabodetabek Mau Demo, Ketum Garda Indonesia: Tak Ada Paksaan Off Bid

Dalam sepekan ini mereka menggelar aksi tiga kali di lokasi yang sama termasuk aksi yang terakhir kemarin. Tiap aksinya mereka selalu memprovokasi polisi saat polisi memberikan pengawalan.

Puncaknya kemarin, mereka kembali memprovokasi dengan cara membakar ban hingga mengganggu arus lalu lintas di sana mengingat jalan di sana cukup ramai dilalui kendaraan. Polisi pun akhirnya terpaksa membubarkan karena sudah sekian kali aksi mereka dinilai mengganggu ketertiban.

Momen Pendemo Bertemu Teman Mabar FF yang Jadi Polisi Mengamankan Aksi

"Kemarin (aksi) sebelumnya polisi ada yang kena dilempar batu," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo menambahkan delapan orang yang diamankan ada di Polres Metro Jakarta Timur. Mereka hingga kini masih diperiksa intensif guna menentukan nasibnya.

"Masih dalam pemeriksaan. Masih kumpulkan bukti dan saksi di lapangan," kata Ady menambahkan.

Untuk diketahui, dalam aksinya GMNI dan Mahasiswa UKI memiliki beberapa tuntutan pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Aksi mereka dinamakan 'Menagih Janji Jokowi-JK'.

Di mana tuntutannya yaitu:

1. Berikan perlindungan terhadap buruh migran RI di luar negeri;

2. Usut Tuntas segala kasus Korupsi (BLBI, E-KTP, PLTU RIAU, Lelang Jabatan, Suap Kalapas Suka Miskin);

3. Selesaikan segala kasus HAM Masa Lalu dengan jalur pengadilan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya