Ustaz Buchari Muslim Diciduk, PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Ketua Umum DPP PA 212, Slamet Ma'arif, menyebut kasus yang menimpa Ustaz Buchari Muslim atau UBM adalah kasus pribadi.
"Terkait perselisihan bisnis travel dan utang piutang, itu pun kasus lama. Seharusnya masuk kasus perdata, tetapi entah kenapa dapat beralih menjadikannya kasus pidana, lalu langsung digerebek dan ditahan, tanpa proses pemanggilan dan pemeriksaan sebagaimana mestinya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 April 2019.
Ia menduga kasus itu tampaknya tak ada kaitan dengan politik. Mengingat, statusnya sebagai calon legislatif PAN sekaligus sebagai Aktivis 212.
"Jadi kami dari PA 212 tetap akan selalu mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap UBM semaksimal mungkin termasuk mengawasi perkembangan penanganan kasusnya," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya melalui para pengacara akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Adapun soal-soal lainnya yang berhubungan dengan perkara silakan komunikasi dengan Kuasa Hukum UBM yang telah ditunjuk oleh yang bersangkutan," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Buchari diciduk di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat. Dugaan penipuan ini bermula ketika pelapor dan terlapor bertemu di salah satu tempat pengajian.
Pelapor bercerita sedang mengurus visa haji untuk jemaah karena kuota hajinya telah habis. Kemudian terlapor menawarkan dapat membantu mengurus visa haji.
Pelapor percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat. Akhirnya, pelapor menyerahkan paspor dan uang sejumlah US$136.500 beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodah-nya. Tapi, tidak ada tanda serah terima saat hal tersebut dilakukan.