Sebar Hoax, Wakil Ketua BPN Sempat Tuduh Ratna Ingin Jatuhkan Prabowo

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Saksi sekaligus Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Nanik Sudaryati alias Nanik S. Deyang sempat menuduh aktivis Ratna Sarumpaet berusaha menjatuhkan Calon Presiden 02 Prabowo Subianto. Nanik melontarkan tuduhan setelah Ratna mengaku berbohong usai Prabowo Subianto konferensi pers tentang dugaan penganiayaan yang menimpa Ratna.

Nanik pun bercerita, dirinya sempat berdialog dengan Ratna sebelum konferensi pers Ratna berbohong. Ratna sempat meminta maaf kepada Nanik sebelum konferensi pers.

Nanik pun sempat diminta Ratna untuk menyampaikan pesan kepada Prabowo dan Amien Rais. Dalam pesan tersebut, Ratna meminta maaf atas sikap bohongnya. Dalam perbincangan tersebut, Nanik sempat mengkritik kalau Ratna sedang berusaha membunuh karakter Prabowo mengingat kala itu Badan Tim Pemenangan Nasional sedang mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. 

"Saya sampai bilang mba Ratna mau menjatuhkan Prabowo? langsung dijawab mbak Ratna tidak," kata Nanik  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 April 2019.

Sebelumnya saksi Saharudin, mengaku diminta Ratna menghubungi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, terkait penganiayaan yang dialaminya. Saharudin mengatakan Said Iqbal datang ke rumah Ratna Sarumpaet pada 28 September 2018. Pertemuan berlangsung tertutup.

Nama Said Iqbal disebut jaksa dalam surat dakwaan Ratna Sarumpaet. Jaksa menyebut Ratna sempat meminta Said menyampaikan pesannya terkait penganiayaan kepada Prabowo Subianto. 

Menurut Jaksa, Ratna menghubungi Said Iqbal melalui sambungan telepon. Ratna menceritakan apa yang dialaminya sambil menangis kepada Said Iqbal pada 28 September 2018 pukul 23.00 WIB. 

"Sambil menangis, terdakwa mengatakan telah dianiaya, dan menceritakan mengenai kronologi penganiayaan yang dialami terdakwa dengan menunjukkan foto wajah lebam dan bengkak di HP milik terdakwa," kata Jaksa. 

Pengacara Minta Ratna Sarumpaet Dibebaskan

Jaksa menuturkan Ratna Sarumpaet meminta Said Iqbal agar ia dipertemukan dengan Prabowo Subianto. Namun, sebelumnya, menurut Jaksa, Ratna juga sempat bertemu dengan Fadli Zon untuk meminta hal serupa. 

"Kemudian terdakwa meminta kepada Said Iqbal untuk dipertemukan dengan saudara Prabowo Subianto. Sebelumnya, Saudara terdakwa juga sudah berbicara dengan saudara Fadli Zon dan mendapat informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan Saudara Prabowo Subianto," ujar Jaksa.
 

Ratna Sarumpet Divonis Dua Tahun, Jaksa Ajukan Banding
Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019