Cerita Ratna Sarumpaet Sembunyikan Hoax Penganiayaan dari Sang Anak

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet meminta karyawannya tidak menceritakan kabar penganiayaan dirinya kepada anak-anaknya. 

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Hal itu disampaikan saksi Saharudin yang merupakan staf Ratna dalam persidangan keenam Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.

Saharudin mengaku mendapatkan informasi tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet pada 24 September 2018. 

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

"Tanggal 24 September sekitar pukul 21.00 WIB, saya dibangunkan oleh Rubangi (saksi pertama dan sopir Ratna). Katanya saya dipanggil kakak (panggilan untuk Ratna Sarumpaet) ke kamarnya," kata Saharudin di PN Jakarta Selatan.

"Lalu apa yang terjadi di dalam kamar?" tanya Ketua Majelis Hakim, Joni. 

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

"Di kamar, kakak tiba-tiba duduk di sudut kamar dan mengaku kalau dipukuli dua orang di Bandung. Kata kakak jangan ceritakan ini kepada keluarga dan anak-anak," jawab Saharudin.

Saat menceritakan kabar penganiayaan tersebut, Saharudin menyebut wajah Ratna dalam kondisi lebam dan memar. Lalu, ia kembali ke kamarnya. 

"Saya langsung kembali ke kamar berpikir tentang kejadian itu (penganiayaan pada Ratna)," kata Saharudin. 

Selain Saharudin, jaksa juga menghadirkan dua karyawan Ratna Sarumpaet sebagai saksi yakni Ahmad Rubangi dan Makmur Yulianto alias Fery. Sementara, satu saksi lainnya adalah tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang. 

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya