Saksi Melihat Fadli Zon Datang Membesuk Ratna Sarumpaet

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA –  Sopir pribadi terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi, memastikan politisi Partai Gerindra Fadli Zon menjenguk Ratna di kediamannya. Fadli datang ke kediaman Ratna di Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, RT 04 RW 05, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 30 September 2019.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Ahmad mengatakan, di akhir kunjungan tersebut ia juga sempat berfoto bersama Fadli dan melihat Ratna juga berfoto bersama Fadli. Hal itu disampaikan Ahmad ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan Ratna dengan agenda pemeriksaan saksi fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.

"Ibu dengan Fadli Zon. Saya dan Pak Fadli Zon," kata Ahmad menjawab pertanyaan jaksa kepada dirinya

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Selain Fadli, ia juga mengatakan ada dua orang teman Ratna yang sudah datang lebih dulu untuk menjenguk Ratna yakni Ruben dan Deden. Namun Ahmad mengaku tidak tahu ketika ditanya jaksa perihal pembicaraan mereka. "Saya hanya melihat datang," kata Ahmad.

Ahmad juga mengatakan, saat mereka membesuk wajah Ratna masih dalam kondisi lebam, namun tidak separah di hari ketika dia pulang ke rumahnya dari Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika usai operasi sedot lemak pada 24 September 2018. "Masih (lebam), tapi tidak seperti di awal," kata Ahmad.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Dalam persidangan sebelumnya pada Selasa, 26 Maret kemarin, saksi fakta dari pihak Kepolisian mengetahui dari berita daring bahwa Fadli mengatakan kalau Ratna telah menjadi korban penganiayaan. (mus)
 

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019