Saksi: Ratna Sarumpaet Tak Setuju Prabowo Gelar Jumpa Pers

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA –   Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet sempat tak setuju dengan jumpa pers yang diadakan Prabowo Subianto terkait dengan pengakuan penganiayaan yang dialaminya. Hal ini diungkapkan sopir Ratna Sarumpaet, Ahmad Rubangi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2019.

Ahmad membenarkan dia sempat mengantar Ratna ke daerah Bogor, tepatnya lapangan Polo pada 2 Oktober, 2018. Dia hanya mengantar Ratna ke sebuah tempat di mana banyak orang berkumpul di sana.

Sepulang dari tempat itu,  Rubangi  lalu mengantar Ratna pulang. Di dalam mobil, Ratna pulang bersama dua karyawannya bernama Sahar dan Pele.

Dalam perbincanganya,  Ratna sebenarnya tidak setuju jika Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, mengadakan jumpa pers terkait pemukulan yang menimpanya.

"Saya dengar Pak Prabowo akan ada jumpa pers menyangkut peristiwa pemukulan. Ibu sebenarnya tidak setuju dengan adanya jumpa pers," kata Ahmad.

Karena tidak setuju, Ratna memilih tidak datang ke konferensi pers yang digelar Prabowo. Dia malah memilih pulang kerumah anaknya yang berada di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

"Ibu pulang ke tempat anakya di Pondok Bambu," katanya, menambahkan.

Untuk diketahui, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar jumpa pers di rumah Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Oktober. 

Pengacara Minta Ratna Sarumpaet Dibebaskan

Dalam jumpa pers tersebut, Prabowo  mengecam tindakan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Namun belakangan Ratna Sarumpaet mengakui jika dirinya tidak dipukuli melainkan melakukan operasi sedot lemak wajah.

Sebelumnya, perjalanan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki sidang keenam pada Selasa, 2 April 2019 hari ini.

Ratna Sarumpet Divonis Dua Tahun, Jaksa Ajukan Banding

"Saksi Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias Fery, dan Nanik S Deyang," ujar Koordinator JPU, Daru.

Rubangi, Sahrudin, dan Makmur diketahui merupakan staf Ratna. Kemudian Nanik S Deyang adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga.

Ratna Sarumpaet Akhirnya Ajukan Banding Kasus Hoax
Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019