Kondisi Baik dan Sehat, Ratna Sarumpaet Siap Kembali Jalani Sidang

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA –  Sidang perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan pagi ini. Ratna mengaku siap untuk menghadapi sidang.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Dia keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya menuju ke PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.00 WIB. "Kondisi baik, sehat, siap (menghadapi sidang)," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa 2 April 2019.

Agenda sidang kali ini adalah mendengar saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ratna menyebut salah satu saksi yang bakal hadir di persidangan, merupakan anggota dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

"Saksi sebenarnya orang-orang saya, tetapi saksi dari JPU. Ada sopir dan staf saya dua, ada dari BPN kalau enggak salah satu orang," kata Ratna.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Bssar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah mengecek kesehatan Ratna. Ia memastikan, Ratna dalam kondisi yang baik selama berada di rutan Polda Metro Jaya.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

"Jadi gini, saya masuk ke ruang tahanan, saya bertemu Ibu Ratna Sarumpaet. Setelah saya tanya, artinya di cek kesehatannya, dia merasa sudah fit, artinya normal dan siap melaksanakan sidang hari ini," kata Argo.

Sidang lanjutan Ratna akan digelar pagi ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran, dengan menyebarkan hoax penganiayaan.

Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik. (asp)

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019