Wakil Ketua BPN Hingga Staf, Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, kembali digelar. Agenda sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, yaitu pemeriksaan saksi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Koordinator JPU, Daru mengatakan, saksi yang dihadirkan pada hari ini sebanyak empat orang, yakni Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang dan tiga orang staf Ratna.

"Saksi Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto alias Fery, dan Nanik S Deyang," ujar Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2019.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Daru menjelaskan, kapasitas Nanik dalam sidang ini tidak terkait dengan jabatannya sebagai Wakil Ketua BPN. Namun, Nanik dijadikan saksi, lantaran pernah mendengar cerita bohong dari Ratna.

"Kami melihatnya, kapasitasnya sebagai itu. Tidak lebih dari itu. Kami memandang bahwa orang ini sebagai saksi seperti yang sudah diperiksa penyidik yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujarnya.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

Pada pekan lalu, sidang dengan agenda yang sama juga digelar dengan menghadirkan enam saksi. Rinciannya, tiga saksi dari pihak Kepolisian dan tiga saksi dari Rumah Sakit Bina Estetika.

Saksi dari pihak Kepolisian adalah AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman. Sementara itu, saksi dari pihak rumah sakit, yakni dokter Sidik Setiamihardja, dokter Desak, dan perawat Aloysius.

Ketua Majelis Hakim Joni meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dua kali dalam sepekan, yakni pada hari Selasa dan Kamis.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (asp)

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019