Tarif MRT Jakarta Dinilai Tak Bersahabat Bagi Pekerja Gaji UMP

Kartu Jelajah Multi Trip MRT Jakarta.
Sumber :
  • Instagram @mrtjkt

VIVA – Tarif Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta yang telah ditetapkan pada besaran rata-rata Rp10 ribu per 10 kilometer dinilai tak bersahabat kepada para pekerja Jakarta yang bergaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, tarif itu memberatkan bagi para pekerja pemula, juga warga kecil Jakarta yang penghasilannya hanya di kisaran Rp3,8 juta per bulan.

"Tarif itu sangat memberatkan warga, khususnya warga kecil yang berpendapatan kecil, yang nilainya maksimal sebesar jumlah UMP," ujar Azas di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.

Ini Alasan Gibran Langsung Blusukan di Jakarta Usai Dilantik Jadi Wapres

Azas yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ini menyampaikan, tarif yang dinilai ideal adalah Rp8.500 per 10 kilometer seperti sebelumnya ditetapkan dalam Rapimgab DPRD DKI. Besaran itu membuat tarif termahal MRT dari Lebak Bulus ke Bundaran HI, menjadi Rp12 ribu saja.

Sementara, jika wacana mengintegrasikan tarif seluruh moda transportasi di Jakarta dijalankan Gubernur Anies Rasyid Baswedan, besaran keseluruhannya juga tidak akan melebihi Rp10 ribu.

Netizen Geram Olahraga Pound Fit Digelar di Stasiun MRT, Manajemen Akhirnya Buka Suara!

"Jika kita lihat angkanya, maka nilai yang mendekati besaran ideal adalah sebesar Rp10 ribu untuk transportasi, terintegrasi atau rata-rata Rp8.500 untuk tarif MRT saja," ujar Azas.

Azas menegaskan, tarif MRT yang dinilai masih terlalu tinggi juga dapat membebani warga Jakarta secara keseluruhan. Sebabnya, integrasi MRT dengan moda-moda transportasi lain juga belum terlaksana penuh.

"Warga harus menambah biaya lagi Rp3.500 untuk membayar tarif Transjakarta sebagai penghubung dari dan ke MRT. Jadi biaya sekali perjalanan warga itu tinggi," ujar Azas. (ase)

Ilustrasi Bus TransJakarta

Ini Jam Operasional Transjakarta, Mikrotrans, dan MRT Saat Pencoblosan Pilgub Jakarta

Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada Rabu, 27 November 2024. Sejumlah moda transportasi akan melakukan penyesuaian jadwal operasional.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024