Rumah Pembuat Ekstasi Palsu Digerebek, Pelakunya Residivis Perempuan
- Istimewa
VIVA – Industri rumahan pembuat narkotika jenis ekstasi palsu di kawasan Tamansari Jakarta Barat digerebek polisi. Dalam penggerebekan, polisi menyita ratusan butir ekstasi palsu dan satu set alat cetak pil.
Setidaknya ada dua orang yang diciduk. Mereka adalah HB (36) dan seorang wanita berinisial SA (40) yang diduga sebagai pekerja pembuat pil ekstasi palsu.
Menurut polisi terbongkarnya ini semua berawal dari laporan masyadakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di sana.
"Kita lakukan under cover buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar berisi diduga pil extasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi wartawan, Senin 25 Maret 2019.
Erick menjelaskan pil ekstasi palsu dibuat dengan beberapa bahan baku, yakni paracetamol, bodrex, napsil, dan blau. Dalam pengerjaannya, pelaku mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut.
"Tersangka HB yang mengulek dan mencampur, Sedangkanyang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," katanya.
Sementara, Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menambahkan tersangka SA adalah seorang residivis. SA pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2007 silam dengan masa hukuman 6 tahun penjara. "Dia itu residivis. Kalau HB baru ditangkap pertama kali," kata Arif menambahkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan hasil ter urine keduanya juga menunjukkan positif narkoba. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari 1 paket diduga ekstasi palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga ekstasi, dan 1 bungkus blau.
Atas perbuatan mereka, keduanya dikenakan undang undang kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 Th.2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman Paling lama 15 tahun penjara. (ren)