Terkuak, RP Berupaya Lakukan Skimming Sejak 2018
- Istimewa
VIVA – Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ada di kamar Ramyadjie Priambodo atau RP, yang diciduk terkait kasus dugaan pencurian atau skimming data nasabah milik salah satu bank swasta, sudah sejak 2018 ada di sana.
Sejak tahun lalu, dia sudah berupaya membobol data nasabah lewat mesin ATM yang didapat dari temannya tersebut. Dengan kata lain, tak lama waktu yang dibutuhkan RP untuk bisa mencuri data nasabah.
"(Mesin ATM di kamarnya sudah ada) sejak tahun 2018," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 21 Maret 2019.
Sampai sekarang polisi masih terkendala untuk memburu sosok teman RP yang memberikan mesin ATM itu. Apalagi, RP masih juga tidak menjawab siapa orangnya.
Meski telah ditanya berulang kali, RP masih diam seribu bahasa soal sosok pemberi mesin ATM tersebut. "Ya, jadi temannya siapa, kita belum dapat informasi. Dia (RP) belum (juga) menyampaikan," ujar dia.
Akibat perbuatan RP, bank swasta yang jadi korbannya mengalami kerugian cukup besar yakni mencapai Rp300 juta. Dari tangan pelaku, ada beberapa barang bukti yang disita, seperti satu masker, laptop, ponsel, sampai peralatan skimming. (art)