RP, Tersangka Skimming Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
- Istimewa
VIVA – Ramyadjie Priambodo atau RP, tersangka kasus dugaan pencurian atau skimming data nasabah salah satu bank swasta, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Di atas lima tahun ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Maret 2019.
Sebab, RP dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
RP diduga melakukan tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain dan atau transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, maraknya kasus skimming sekarang ini harus menjadi perhatian dunia perbankan. Sebab, ternyata sistem tersebut tidak seaman yang dibayangkan karena nyatanya masih memiliki kelemahan.
Abdul menyebutkan, kejahatan skimming tidak dilakukan sendirian tapi ada jaringan. Sebab, pelaku mendapatkan nomor ATM, password dan lain-lain diduga dari orang lain.
“Paling tidak bisa ada pengaman, umpamanya kartu itu tidak bisa bekerja kalau bukan aslinya, misalnya. Bisa dicari sistem seperti itu, bisa dikembangkan ke arah sana,” kata Fickar.
Lantaran itu, menurut dia, polisi harus mengusut tuntas kasus skimming sampai ke jaringannya tanpa pandang bulu, misalnya yang dilakukan RP baru-baru ini. Apalagi, akibat kejahatan pembobolan ATM ini dapat mengganggu perbankan nasional.
“Itu jelas kejahatan, jelas kriminal ya harus diusut tuntas siapa pun pelakunya, siapa jaringannya. Diproses saja secara benar, tuntas dan dalam,” ujarnya.
Akibat perbuatan RP, bank swasta yang menjadi korbannya mengalami kerugian mencapai Rp300 juta. Dari tangan pelaku, ada beberapa barang bukti yang disita, seperti satu masker, laptop, ponsel, sampai peralatan skimming. (art)