Dana BOS SD di Bekasi Ratusan Juta Rupiah Dirampok
- VIVA/Dani
VIVA – Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS senilai ratusan juta rupiah dirampok di Perum Titian Kencana RT 4 RW 2, Jalan Muktar Tabrani, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Padahal uang sebesar Rp111 juta itu untuk pembayaran operasional Januari sampai Februari 2019.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin 18 Maret 2019. Uang baru saja dicairkan Rita Yuli selaku Kepala Sekolah SDN III Harapan Baru, Bekasi Utara dari salah satu bank di Bekasi Timur. "Sepertinya korban sudah jadi incaran pelaku," kata Erna di Bekasi, Selasa 19 Maret 2019.
Erna menceritakan, mulanya korban Rita bersama seorang guru berinisial E mencairkan uang BOS di salah satu bank di Bekasi Timur. Korban berangkat menggunakan mobil Toyota Yaris warna merah.Â
Namun sepulangnya dari bank, kata Erna, mobil korban dibuntuti pelaku. Bahkan saat melintas di Jalan Muchtar Tabrani, Bekasi Utara korban mendengar kabar dari pengendara lain kalau ban mobilnya kempes. "Karena penasaran, korban bersama rekannya lalu memberhentikan mobil dan mengeceknya," ucapnya.
Saat korban sedang melakukan pengecekan, diduga pelaku lain mengambil uang yang ditaruh di dalam tas dengan ditaruh di bagian jok belakang mobil. "Dilihat dari keterangan korban, ini modus ban kempes, kita masih dalami kasus ini," kata dia.
Bukan hanya dana BOS yang digondol pelaku, menurut Erna, uang sebesar Rp2 juta milik korban juga raib bersama surat-surat berharga. Saat ini petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi. "Secepatnya pelakunya kami tangkap, anggota sedang bekerja di lapangan," ucapnya.Â
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, dana BOS yang raib dicuri itu merupakan dana BOS dari pemerintah pusat untuk operasional 2 bulan yakni Januari-Febuari. Bahkan korban sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, Disdik dan Inspektorat. "Uang itu bakal diganti sesuai Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR), ada di peraturannya," kata dia.