Sudah Lima Tersangka Aksi Pembajak Mobil Tangki Pertamina
- Foe Peace
VIVA – Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pembajakan dua mobil tangki milik Pertamina. Aksi pembajakan dilakukan, untuk kegiatan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, setelah sebelumnya menetapkan M dan N sebagai tersangka. Kini, penyidik kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru pembajakan.
Tiga pelaku yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka adalah TK, WH, dan AM. Penyidik masih memeriksa lima orang lagi yang statusnya masih sebagai saksi.
"Saat ini, ada lima orang (lagi) sedang kita periksa. Jadi, nanti kita mengetahui peran dia apa, apakah dia ikut melakukan pidana ini. Saat ini, (statusnya) belum kita tetapkan. Nanti, kalau sudah selesai baru kita ketahui peran dari mereka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 Maret 2019.
Ditambahkan Argo, dalam kasus ini ada dua mobil tangki dibajak. Lokasi pembajakan berbeda dengan pelaku lebih dari 10 orang. Pembajakan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, dan di Jalan Artha Gading, Jakarta Utara.
Mobil saat itu, hendak mendistribusikan solar ke Tol Merak dan Tol Jagorawi. Ditegaskan Argo, tersangka dalam kasus ini kemungkinan masih akan bertambah. Penyidik masih memburu 12 orang lagi yang buron.
"Mereka dikenakan Pasal 365, 368, 170, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Dua mobil tangki yang dibajak berukuran 32 kilo liter (KL). Dalam dua mobil tangki BBM itu berisi biosolar dalam kondisi penuh.
“Kami telah menerima laporan adanya pengadangan dan perampasan mobil tangki yang sedang mengangkut biosolar. Kami sudah melapor pada aparat kepolisian,” kata Humas PT Pertamina, Patra Niaga Ayulia. (asp)