Solar Ilegal Diduga Beredar di Pulauan Seribu, Asalnya dari Muara Baru

Solar ilegal diduga beredar di Kepulauan Seribu
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Transaksi bahan bakar minyak atau BBM jenis solar, diduga dilakukan secara ilegal di Dermaga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Akibat penjualan solar subsidi ilegal itu, diperkirakan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Meninggal Dunia

Anggota Komisi VII DPR, Ivan Doly yang menemukan kejadian tersebut mengatakan, kejadian didapatinya pada Minggu 17 Maret 2019. Dia menyayangkan, tak ada kehadiran polisi dalam penggerebekan yang dilakukan seorang diri itu.

Ivan menyebut, penjualan solar secara ilegal ini berdampak pada warga Kepulauan Seribu, Jakarta. Warga di wilayah itu, belum pernah merasakan dampak kebijakan pemerintah untuk penyediaan BBM satu harga.

Astrid Kuya Soroti Anggaran Pagar dan Laptop Sekolah di Kepulauan Seribu Capai Rp 1,4 M

"Kita bisa bayangkan, masyarakat yang berada di Ibu Kota saja, tidak bisa menikmati kebijakan BBM satu harga. Ini imbas dari permainan BBM yang dilakukan mafia minyak," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 Maret 2019.

Dia menyebut praktik nakal ini terbongkar sekira pukul 21.00 WIB, Minggu kemarin. Kata dia, penjualan BBM ilegal dilakukan oleh beberapa perusahaan. "Kementerian ESDM, BPH Migas, dan aparat penegak hukum saya minta untuk menindaklanjuti temuan saya ini," ujarnya.

Jika Jadi Wagub Jakarta, Rano Karno Bakal Buat SPBU Apung untuk Warga Kepulauan Seribu

Dia menambahkan, solar yang dibawa oleh mobil tangki itu disedot dan dialirkan ke kapal tongkang berukuran 150-250 kilo liter. Setelah tongkang terisi solar, maka mereka bergerak ke tengah laut dan menjual solar kepada kapal ikan kapasitas besar. Bahkan, diduga juga dilakukan ekspor secara ilegal ke negara lain.

Lebih lanjut, dia mengatakan, berdasar informasi yang diperolehnya dari sopir tangki BBM ilegal. Pihak perusahaan menjualnya dengan harga Rp9.000 sampai Rp9.500 perliter kepada perusahaan-perusahaan pemilik kapal-kapal tongkang. Kemudian, tongkang menjualnya di tengah laut atau ke kapal-kapal di perairan sekitar pelabuhan di bawah harga Pertamina.

Padahal, kata dia, dalam aturan yang berlaku, hanya Pertamina yang berhak menjual solar. Hal itu berlaku baik solar bersubsidi maupun solar industri. Jika dihitung kasar, keuntungan perusahaan-perusahaan dari penjualan ilegal ini mencapai miliaran rupiah per hari.

Terakhir, Ivan mengaku hasil temuan ini akan dibawanya ke dalam rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM dan Pertamina. Dia menegaskan, sampai saat ini sangat sulit untuk Pertamina mendapatkan sub-penyalur bagi pendistribusian BBM ke pulau-pulau di Kepulauan Seribu.

"Berdasarkan jenis surat tebus atau surat jalan yang saya periksa dari sopir di setiap mobil tangki, maka dipastikan bahwa solar yang dijual itu bukan dari Pertamina dan itu menyalahi aturan," kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Muara Baru, Ajun Komisaris Polisi Dwi Susanto mengaku tak diundang dalam kegiatan tersebut. Kata Dwi, tidak ada koordinasi yang dilakukan dengan anggota Polsek Muara Baru.

Karena tidak adanya koordinasi dengan polisi, Dwi mengaku tak bisa berkomentar lebih jauh. Namun, saat ditanya apakah ada peredaran solar Ilegal di lokasinya, Dia menyebut, sejauh ini tidak ada laporan dari masyarakat soal itu. Polisi juga belum menemukan indikasi adanya hal itu.

"Enggak ada (koordinasi dengan polisi). Kecuali (ada koordinasi 'pak ada BBM ilegal'. Ayo sama Polsek dikawalkan," ujar Dwi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya