Penikam di Halte Transjakarta BKN Ditetapkan Jadi Tersangka

Halte BKN Cawang, lokasi penusukan atas penumpang TransJakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Google Earth

VIVA – Pelaku penusukan di Halte Transjakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur, Sudirman (51), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Keterangannya yang aneh tak jadi alasan polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka.

Bos Yamaha Mengundurkan Diri Usai Ditikam Putrinya saat Tidur

Sudirman beralasan dia nekat menikam paha Eric Sandy Marbun (28) karena dapat bisikan gaib sebelumnya. Dia juga mengaku trauma melihat seseorang duduk dengan mengangkat satu kakinya.

"Sebab apa yang dia lakukan itu penganiayaan. Itu diatur dalam Pasal 351 KUHP," kata Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin AR, saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 15 Maret 2019.

Ini Motif Pelaku Penikaman di China yang Tewaskan 3 Orang

Meski begitu, polisi tetap memeriksa kejiwaan Sudirman. Hal ini untuk memastikan kondisi kejiwaan Sudirman sebenarnya.

Apabila memang Sudirman mengalami gangguan kejiwaan tentu dia akan bebas demi hukum. Namun, diyakini kuat Sudirman tidak mengalami gangguan kejiwaan, sehingga polisi mengambil langkah menetapkannya sebagai tersangka terlebih dulu mengingat buktinya sudah kuat.

3 Orang Tewas dan 15 Luka-luka dalam Insinden Penikaman di Shanghai

"Nanti kita juga tunggu hasil tesnya," kata dia lagi.

Sudirman menikam Eric Sandy Marbun saat menunggu antrean bus di Halte Transjakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis 14 Maret 2019 sekira pukul 11.25 WIB. Sudirman menikam Eric di bagian paha sebelah kiri karena Eric mengangkat kakinya saat duduk di halte. (art)

Ilustrasi Penusukan

Pria Mengaku Imam Mahdi di Aceh Utara Tikam 4 Warga

Empat warga Desa Buket Guru, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara jadi korban penikaman yang dilakukan oleh pelaku bernama Armia (31).

img_title
VIVA.co.id
12 Oktober 2024