Bisnis Salon Esek-esek, Caleg Perindo Dicokok Polisi

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA – Kader Perindo di Serang, Banten, Nurhasanah dicokok aparat karena diduga terlibat perdagangan orang dan prostitusi. Nurhasanah diketahui caleg Perindo untuk DPRD Kabupaten Serang dari daerah pemilihan V yang mencakup Kecamatan Kramawatwatu, Pulo Ampel, Bojonegara dan Gunungsari.

Angela Tanoesoedibjo Instruksikan Kader Perindo Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra menjelaskan Nurhasanah ditangkap karena membuka salon kecantikan yang lantai atasnya untuk lapak pijat plus-plus. Salon kecantikannya bernama RF, ini diketahui beradal di Jalan Raya Anyer, Cilegon, Banten.

"Di salon RF telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh NH (36), selaku pemilik salon kecantikan," kata AKP Dadi Perdana Putra, Kasatreskrim Polres Cilegon, kepada awak media, Rabu, 13 Maret 2019.

Pengacara Perempuan Asal Brasil Dideportasi Karena Buka Praktik Prostitusi, Dibayar Rp 7 Juta

Nurhasanah ditangkap di rumahnya oleh pihak kepolisian pada 06 Maret 2019, sekitar pukul 15.00 wib. Saat petugas menggerebek salon, kedapatan ada sepasang laki dan perempuan sedang melakukan hubungan badan di lantai dua.

Laki-laki berinisial RW (45) sedang bertelanjang bulat dengan perempuan masih dibawah umur, ASBL (15). ASBL diketahui merupakan warga Lampung Selatan.

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lantai 2 terdapat sekatan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki yang sedang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan," ujar Dadi

RW diketahui mesti merogoh Rp400 ribu untuk mendapat jasa pijat plus-plus dari ASBL. Lalu, Caca menyetorkan Rp150 ribu ke pengelola salon RF, berinisial Ms alias Mg.

Akibat perbuatannya, Nurhasanah diancam terjerat Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo

Peringati HUT ke-10, Perindo Ajak Semua Pihak Suskseskan Kemajuan Bangsa

Angela menyebutkan bahwa 10 tahun perjalanan Partai Perindo bukan hal yang mudah.

img_title
VIVA.co.id
15 Desember 2024