KPU Depok Temukan 328 Surat Suara DPRD Jabar Rusak
- Zahrul Darmawan
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menemukan sebanyak 328 surat suara rusak atau tidak layak pakai. Ratusan kertas suara rusak itu adalah jenis surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna kepada wartawan, Rabu, 13 Maret 2019. “Tidak langsung dimusnahkan begitu saja. Kemudian kalau bicara akan dikemanakan, tentu yang pertama adalah kita berkoordinasi dengan KPU Provinsi, dan KPU Pusat untuk menyampaikan data bahwa temuan rusak di kita sebanyak segitu (328),” katanya.
Nana menjelaskan, surat suara rusak itu tidak langsung dimusnahkan. Sebab, masih menunggu hasil penyortiran atau pemeriksaan secara keseluruhan, dengan total surat suara yang sudah masuk mencapai 5.348.102 kertas suara. Itu terdiri dari surat suara DPRD Provinsi, DPRD Kota, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden
“Kami baru melakukan pelipatan untuk jenis surat suara DPRD Provinsi. Jadi baru tiga hari ini kita mulai penyortiran. Nah itu semua yang rusak surat suara DPRD Provinsi,” katanya.
Kemudian, lanjut Nana, setelah surat suara itu diperiksa secara keseluruhan, baru akan terlihat jumlah total kertas yang rusak atau tidak layak pakai.
“Jadi nanti, H-1 pencoblosan, surat suara yang rusak itu akan kita sampaikan secara keseluruhan ke KPU Provinsi yang pada biasanya akan kita musnahkan serentak. Jadi bukan pas kita temui rusak langsung dimusnahkan. Semua ada proses,” ujarnya.
Nana menambahkan, 328 surat suara yang ditemukan rusak pada tiga hari ini, akan diamankan di gudang logistik KPU Depok, yakni di Komplek Pergudangan Kubik, di Jalan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. “Yang kami temukan beberapa hari ini rusaknya macam-macam, ada yang kotor, ada yang mengkerut, ada yang terkena noda, jadi macam-macam," ujarnya. (mus)