Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup Sabu Lewat Abon Lele
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Aparat Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba Riau-Jakarta-Bandung. Mereka menyelundupkan sabu dengan modus disamarkan dalam abon lele.
Dalam kasus ini, polisi menciduk enam orang pelaku. Mereka adalah SUL, NOL, RID, TED, RUD, OGI. "Jadi, total barang bukti yang diamankan dari SUL sebanyak enam kilogram sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 13 Maret 2019.
Enam tersangka diringkus di daerah berbeda. Ada yang di Jakarta, ada juga di daerah. Hingga kini, polisi masih memburu empat orang lainnya. Mereka adalah pimpinan para pelaku yakni, HB, YG, TN, dan PRES.
"Hasil pendalaman dan pengembangan, jaringan ini dikendalikan oleh tersangka PRES (masuk daftar pencarian orang/DPO). Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka dan DPO lainnya," katanya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, sebanyak 11 orang pelaku jaringan narkoba Banjarmasin-Jakarta diciduk polisi, karena coba menyelundupkan sabu dan pil ekstasi dalam kemasan teri medan. Para pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda. Sejumlah 11 pelaku yang dicokok adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH. (asp)