Cara Rutan Depok Cegah Mal Administrasi bagi Napi
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Depok, Jawa Barat kembali melakukan terobosan inovasi berbasis teknologi, untuk menghindari terjadinya mal administrasi. Salah satunya dengan membuat alat yang dirancang khusus untuk para narapidana, berupa boks layanan self service.
Bangunan kotak yang sekilas mirip dengan mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM itu didesain khusus untuk keperluan para napi. Di antaranya, sebagai alat untuk melihat status dan proses pidana yang sedang dijalani napi.
“Namanya box layanan self service. Alat ini hanya bisa diakses oleh warga binaan dengan sistem digital. Jadi jika yang bersangkutan ingin melihat proses pidana dan masa tahanan tinggal menempelkan sidik jari, semua akan terlihat,” kata Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo kepada wartawan, Selasa, 12 Maret 2019.
Dengan alat tersebut, seluruh data akan transparan sehingga dapat mencegah terjadinya kecurangan atau mal administrasi. “Ini kami buat sebagai fasilitas agar setiap warga binaan (napi) bisa melihat status dan proses pidananya secara langsung tanpa ada info yang tidak valid dari pihak manapun,” ujar Bawono.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Boy Sagara menambahkan, boks layanan self service ini sebagai salah satu program unggulan Ditjen Pemasyarakatan, melalui aplikasi sistem database. “Jadi mereka (napi) mendapatkan informasi proses pidananya melalui mekanisme digital finger print (sidik jari) setiap warga binaan," ujarnya.
Dengan semakin lengkapnya sarana informasi publik yang ada di Rutan Depok, Boy berharap, dapat meningkatkan pelayanan, khususnya dari segi transparansi pemberian layanan publik kepada masyarakat.
“Selain box layanan self service, Rutan Depok juga telah membuat ruang informasi dan konsultasi, serta pengaduan bagi seluruh keluarga warga binaan guna meningkatkan bentuk layanan dan meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran," katanya.