Soal Putusan Sela Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Serahkan ke Hakim
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus berita bohong atau hoax, menyerahkan soal putusan sela yang akan digelar pada pekan depan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau untuk hal-hal hukum seperti itu, saya bukan anak hukum, kita percayakan kepada hakim, hakim pasti yang lebih tahu," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Maret 2019.
Ia berharap, majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap ibunya. "Ya pastilah meringankanlah, kalau ada upaya-upaya yang memperingan kita pasti lakukan, kalau ada haknya," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menanggapi perihal jaksa penuntut umum yang menolak eksepsinya tersebut.
"Kami tetap pada eksepsi kami ya. Kami memang berbeda pandangan. Kalau menurut kami surat dakwaan itu tak bisa disusun dari Pasal 143 ayat 2 huruf B sehingga menurut kami surat dakwaan itu tak bisa diterima," ujar Desmihardi.
Ia pun menyerahkan kepada majelis hakim apakah dalam putusan sela nantinya diterima atau tidak pada 19 Maret 2019. "Untuk selanjutnya ini (tanggapan eksepsi) akan dipertimbangkan oleh majelis hakim maka bantahan kami diterima atau tidak," ujarnya. (mus)