Mahasiswi Diciduk karena Kedapatan Menjual Gadis Dibawah Umur
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Seorang perempuan berinisial EGR (18) terpaksa diciduk polisi lantaran terbukti melakukan prostitusi online. Wanita yang masih belia itu nekat menjual perempuan lain yang lebih muda darinya kepada pria hidung belang.
EGR diciduk di Hotel D'arcici, Jalan Sunter Permai, Jakarta Utara. Dia diamankan pada Kamis 7 Maret 2019 lalu.
"Pelaku (EGR) masih mahasiswi," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa Hutagalung saat dikonfirmasi wartawan, Senin 11 Maret 2019.
Korban diketahui berinisial TW (17). Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi menambahkan pelaku biasa beraksi lewat media sosial Facebook.
"Tim cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun atas nama 'Tasya Ayusari'. Selanjutnya tim menerima tawaran dan menentukan hotel D'arcici dengan harga yang sudah ditawarkan oleh pelaku," ujar dia menambahkan.
Pelaku meminta bayaran sebesar Rp4 juta. Pelaku dapat Rp500 ribu dari para korban yang ia jajakan guna melayani nafsu bejat laki hidung belang, sementara sisa uang buat korban. "Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp500 ribu," kata dia.
Namun, kini pelaku tak lagi bisa mendapat uang dengan cara jadi muncikari online lantaran harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO subsidair Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.