Masuk ke Rutan, Dua Wanita Nekat Bawa Ponsel di Pakaian Dalam

Ilustrasi seorang di penjara.
Sumber :

VIVA – Dua remaja cantik tertangkap basah menyelundupkan ponsel atau handphone (Hp) saat jam besuk narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 9 Maret 2019. Modusnya, Hp disembunyikan di pakaian dalam.

Menguak Modus Penyelundupan di Rutan Cilodong

Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo mengungkapkan, kasus ini bermula ketika kedua pelaku, yang diketahui berinisial MI dan MV hendak melakukan kunjungan besuk sekira pukul 10:00 WIB. Pada petugas, keduanya mengaku ingin bertemu dengan salah satu narapidana berinisial AW.

Dan seperti pengunjung lainnya, mereka pun harus melewati serangkaian tahap pemeriksaan sebelum akhirnya masuk ke area rutan. “Jadi awalnya anggota memeriksa barang bawaan secara manual maupun dengan menggunakan alat scaner fluoroscopy. Saat itu hasilnya steril (tidak ditemukan barang terlarang),” kata Bawono.

Idul Fitri, 199 Napi Cilodong Dapat Remisi

Setelah selesai melewati pemeriksaan barang, keduanya kemudian diperiksa secara manual dengan sistem penggeledahan badan di salah satu ruang khusus dan dilakukan oleh petugas wanita. Di sinilah, aksi MI dan MV terungkap.

Keduanya tak berkutik ketika petugas menemukan dua ponsel disembunyikan di pakaian dalam. Diduga, dua ponsel jenis Samsung Chat warna hitam dan Samsung J2 warna hitam itu bakal diberikan untuk napi yang ada di dalam rutan.

Ratusan Napi Cilodong Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

“Hp adalah salah satu barang terlarang bagi warga binaan (napi). Karena itu terpaksa kami sita sebagai barang bukti. Saya juga mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk dapat mengoptimalkan upaya anti handphone, pungutan liar dan narkoba melalui penguatan pengamanan,” kata Bawono.

Larangan memberikan atau memiliki ponsel di dalam rutan, khususnya bagi para napi, merupakan aturan yang berlaku di seluruh rutan maupun lembaga pemasyarakatan. Alasannya, dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk hal-hal negatif.

“Aturannya sudah jelas bahwa dilarang memberikan atau menyimpan Hp. Dan ini adalah salah satu bukti, upaya kami untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan,” kata Kepala Pengamanan Rutan Depok, Puang Dirham.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku pun terpaksa menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif dan diberikan sanksi berupa larangan melakukan kunjungan ke Rutan Depok.  

Sandal beriisi belasan paket sabu-sabu yang berhasil diamankan dari narapidana di Rutan Cilodong Depok Jawa Barat, Senin (4/12/2017)

Sandal Berisi Sabu Masuk Rutan Cilodong Depok

Sandal itu berisi 14 paket sabu dan ditukarkan ke tahanan

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2017