48 WNA di Tangerang Selatan Punya E-KTP
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan mencatat sebanyak 268 warga negara asing (WNA) yang berdomisili di Tangerang Selatan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP dan Surat Keterangan (suket).
Dirinci dari jumlah tersebut sebanyak 48 WNA yang telah memiliki e-KTP dan sisanya baru memiliki surat keterangan (suket).
"Sejak Februari 2016, 48 WNA memiliki e-KTP dan yang lainya masih dengan suket," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan, Dedi Budiawan, Jumat 8 Maret 2019.
Para warga negara asing yang yang memiliki surat administrasi kependudukan tersebut didominasi warga negara Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda.
"Umumnya bekerja sebagai tenaga kerja guru di sekolah-sekolah sejumlah sekolah ternama wilayah Tangerang," ujarnya
Â
Dalam penerbitan kartu ataupun surat kependudukan tersebut diklaim tidaklah mudah. Para warga negara asing itu harus memiliki bukti kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi.
"Penerbitan ini berdasarkan KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang dimiliki WNA dengan masa berlaku selama lima tahun," ungkapnya.
Â
Dia juga memastikan, para warga negara asing yaang memiliki kartu atau surat kependudukan tersebut dipastikan tidak memiliki hak suara untuk proses pemilihan pada 17 April 2019.
"Kami telah mengirimkan data kependudukan WNA ke pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) dengan tujuan mengantisipasi, supaya mereka tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Tangerang Selatan," ungkapnya. (ren)