Nelayan Ditangkap gara-gara Kritik Pengembang Proyek Reklamasi

Nelayan berdemonstrasi tolak reklamasi di Teluk Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia, diciduk polisi pada Rabu malam, 6 Maret 2019. Pada September 2018 lalu, Waisul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI).

Detik-detik Pemuda di Depok Babak Belur Dikeroyok Gegara Masalah Bore-Up Motor

Kasus yang menjerat Waisul itu lantaran pernyataannya yang mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan jembatan reklamasi di Dadap. Pernyataan Waisul ada dalam video wawancara awak media yang diunggah ke YouTube.

Atas hal itu, dia dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan, dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018.

Dari Pegawai Komdigi yang jadi Mafia Judol Disita Uang Rp 73 Miliar dan 215 Gram Emas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penetapan status tersangka sesuai prosedur yang ada, yaitu berdasarkan pada keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Tanggal 6 Maret ditangkap," ucap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 8 Maret 2019.

Sopir Taksi Online Jelaskan Kronologi Terjadi Pemukulan Oleh Kompol Bambang, Awal Mula Cekcok...

Karena Waisul tidak hadir saat dipanggil guna diperiksa sebagai tersangka lagi pada Senin, 4 Maret 2019 lalu, alhasil dia terpaksa ditangkap.

Argo menyebut pemanggilan itu dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Waisul ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019 lalu.

Meski berstatus tersangka, Waisul tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

Waisul dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP. (ase)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary

11 Jam Tangan Mewah dan 16 Mobil Juga Disita dari Pegawai Komdigi yang jadi Mafia Judi Online

Sebanyak 11 jam tangan mewah juga disita polisi dari para pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang menjadi mafia memfilter website judol

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024