Kepala Rutan Depok Jawab Tudingan Obudsman soal Dugaan Pungli

Kepala Rutan Kelas II B Depok, Jawa Barat, Bawono Ika Sutomo (Kedua dari kiri).
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.co.id

VIVA – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok, Jawa Barat, Bawono Ika Sutomo angkat bicara terkait tudingan Ombudsman RI yang menyebut adanya dugaan pungutan liar atau pungli dan maladministrasi di rutan tersebut.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Bawono menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan informasi ini.

“Tentunya dalam hal ini kami terima kasih pada Ombudsman yang telah memberikan kritikan dan saran untuk dijadikan bahan evaluasi internal. Jika terbukti adanya hal itu (pungli), kami tidak segan memberikan hukuman kepada siapa pun oknum yang terlibat sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bawono pada wartawan, Kamis, 7 Maret 2019.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Selain itu, Bawono juga mengaku pihaknya akan semakin ketat melakukan pengawasan terhadap peredaran uang di dalam rutan. Bahkan salah satu langkah kongkret yang telah dilakukan salah satunya adalah dengan membuat larangan peredaran uang tunai di dalam area rutan.

“Kami sudah punya program e-Money atau uang elektronik. Diharapkan langkah ini dapat mencegah hal-hal yang tak diinginkan,” katanya.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Selain itu, Bawono pun berjanji akan menambah jumlah kamera pengintai atau CCTV di sejumlah sudut, termasuk di kamar warga binaan atau napi. Kemudian mempertebal penjagaan dengan menambah jumlah personel dari TNI dan Polri.

“Jumlah CCTV yang ada sekarang mencapai puluhan, nanti kita tambah. Kami juga sedang menyiapkan ruang X Ray, untuk memonitoring barang bawaan pengunjung yang akan membesuk.”

Sementara itu, Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi mengatakan, temuan pungli di lapas oleh Ombudsman RI bukan operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga informasi tersebut dari hasil survei menjadi bahan kajian Direktorat Jenderal Kemasyarakatan Keamanan dan Ketertiban di setiap lapas dan rutan.

“Bukan OTT yang ditemukan Ombudsman, namun kami terus antisipasi spot-spot yang ruang berisiko pungli dan menyusun aksi. Dua hari ini harus ada perubahan yang nyata sistem kontrol dan pengawasan dan perubahan pelayanan. Sehingga tidak terjadi penyalahagunaan wewenang baik petugas dan napi,” kata Lilik di Rutan II B Depok.

Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan inspeksi mendadak atau razia di dalam rutan maupun lembaga pemasyarakatan. (ase)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024