Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Robertus Robet
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan status dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, tetap tersangka meskipun saat ini tidak ditahan.
Pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pun terus dilakukan. Sehingga kasus ini berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Status sampai dengan hari ini masih sebagai tersangka. Tapi ingat, untuk Pasal 207 KUHP, ancaman hukuman cuma 1 tahun 6 bulan. Jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.
Ia menjelaskan, dalam memproses perkara ini, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli, baik pidana juga ahli bahasa.
Kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk pasal 207 KUHP. Setelah itu dinyatakan cukup. Dari hasil gelar perkara tersebut, maka penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum dengan mendatangi kediaman Robertus Robet dan membawanya ke kantor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan sudah mengakui betul tadi seperti apa yang disampaikan secara verbal, secara narasi yang disampaikan pada saat demo hari Kamis kemarin," ujarnya.
Kemudian, kata dia, pemilihan diksi, pemilihan narasi, Robet mengakui semuanya. Jadi, secara hukum perbuatan melawan hukum untuk Pasal 207 KUHP terpenuhi.
"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya, dan itu mendiskreditkan. Tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," ujarnya. (ase)