Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Robertus Robet

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan status dosen Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, tetap tersangka meskipun saat ini tidak ditahan.

Miris! Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah Jadi 19 Korban

Pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pun terus dilakukan. Sehingga kasus ini berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. 

"Status sampai dengan hari ini masih sebagai tersangka. Tapi ingat, untuk Pasal 207 KUHP, ancaman hukuman cuma 1 tahun 6 bulan. Jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. 

Presiden Prabowo Minta Kepolisian Amankan Nataru Dengan Baik

Ia menjelaskan, dalam memproses perkara ini, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli, baik pidana juga ahli bahasa. 

Kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk pasal 207 KUHP. Setelah itu dinyatakan cukup. Dari hasil gelar perkara tersebut, maka penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum dengan mendatangi kediaman Robertus Robet dan membawanya ke kantor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

Presiden: Bukan Atas Nama Prabowo, Atas Nama Orangtua mu, Kepolisian Berpihaklah pada Rakyat

“Yang bersangkutan sudah mengakui betul tadi seperti apa yang disampaikan secara verbal, secara narasi yang disampaikan pada saat demo hari Kamis kemarin," ujarnya. 

Kemudian, kata dia, pemilihan diksi, pemilihan narasi, Robet mengakui semuanya. Jadi, secara hukum perbuatan melawan hukum untuk Pasal 207 KUHP terpenuhi. 

"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya, dan itu mendiskreditkan. Tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," ujarnya. (ase)

Miris! Balita 2 Tahun Jadi Korban Cabul Bapak Kos

Miris! Balita 2 Tahun Jadi Korban Cabul Bapak Kos, Warganet Geram

Publik tengah dihebohkan setelah ada seorang balita berusia 2 tahun menjadi korban pencabulan oleh bapak yang merupakan pemilik rumah kos. Hal itu ungkap oleh sang ibu.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024