Kronologi Penangkapan Robertus Robet
- Syaefullah/VIVA.co.id
VIVA – Robertus Robet, tersangka atas dugaan kasus penghinaan terhadap TNI, ternyata sudah dipantau selama lebih dari enam jam, sebelum akhirnya diamankan di kediamannya, di kawasan pemukiman elit, Mutiara Depok pada Kamis dini hari, 7 Maret 2019.Â
Informasi ini diungkapkan oleh Ketua RW setempat, Matahan Yahamat, saat ditemui awak media di rumahnya. Diceritakan Matahan, pria yang akrab disapa Robet itu diduga telah dipantau sejak sekira pukul 19.00 WIB, Rabu 6 Maret 2019. Sebelum kemudian sekira pukul 00.46 WIB, atau Kamis dini hari, barulah Robert diciduk dari rumah.Â
"Sebelumnya ada beberapa polisi dan tentara melapor ke saya, dan menayakan perihal maksud pengintaian Pak Robet. Setelah itu, saya disuruh buka Youtube. Ya kaget saat itu," katanya.
Proses penangkapan itu, kata Matahan, melibatkan Koramil, Kodam dan Polsek Sukmajaya. "Saya tak bisa apa-apa kejadian ini, karena sudah ada surat resmi penangkapan Pak Robet. Dibawanya sudah malam, ada dari polisi, Kodam dan Kodim langsung dibawa ke Mabes katanya," ujar Matahan.Â
Ketika itu, salah satu sekuriti kompleks yakni Gani, ikut dilibatkan sebagai saksi penangkapan. "Kalau barang bukti tidak tahu, hanya saya dapat surat penangkapan dari Mabes Polri," katanya.
Adapun kasus yang menjerat Robet, sepengetahuan Matahan adalah karena dugaan penghinaan terhadap institusi TNI. Matahan tak menyangka, jika Ribet yang dikenal sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi itu bakal tersandung masalah hukum. Â
"Masalah menyanyi di Youtube disuruh lihat. Saya tak menyangka. Orangnya baik dan tak bicara politik. Dia dosen, kalau enggak salah mengajar di UNJ, di UKI juga," ungkapnya. (ase)