Anies Revisi Pergub Era Ahok yang Hambat Penerima KJP Dapat KIP
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyinggung peraturan gubernur (pergub) yang menghambat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus juga bisa menerima dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
KJP adalah program pemerintah daerah Provinsi DKI, untuk warganya dalam membantu di sektor pendidikan. Sementara itu, KIP adalah program pemerintah pusat sejak era Presiden Joko Widodo.
"Mulai tahun lalu KIP sudah bisa dibagikan di Jakarta. Sebelumnya kita memiliki kendala. Karena ada peraturan yang membatasi penerima KJP tak bisa menerima KIP. Waktu itu ada Pergub 174 Tahun 2015," kata Anies, di hadapan Presiden Jokowi dan 3.300 penerima KIP, di SLB Negeri Pembina, Cilandak Jakarta Selatan, Rabu 6 Maret 2019.
Kini, setelah pergub yang diterbitkan era gubernur sebelumnya (saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok) direvisi, maka kini siswa dan siswi penerima KJP juga berhak mendapat KIP. Keputusan ini, disambut meriah para penerima KIP yang hadir.
"Alhamdulillah tahun lalu kita koreksi pergub itu dengan Pergub Nomor 4 Tahun 2018. Sekarang penerima KJP Plus juga bisa menerima KIP," kata mantan mendikbud itu.
Anies menegaskan bahwa KIP merupakan program nasional. Maka sepatutnya, warga Jakarta yang kemampuan ekonominya rendah juga bisa mendapatkan bantuan itu layaknya daerah lain.
Dengan KJP Plus dan KIP, maka dana bantuan untuk siswa di DKI menjadi bertambah. Anies berharap, bisa digunakan dengan baik.
"Mudah mudahan dengan sumber bantuan yang lebih banyak, adik-adik kita mendapat pendidikan lebih baik dan menjadi anak-anak yang punya masa depan cerah," ujarnya. (art)