Penuhi Panggilan Polisi, Alex Asmasoebrata Pakai Kemeja Prabowo-Sandi

Mantan pembalap Alex Asmasoebrata diperiksa Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Mantan pembalap Alex Asmasoebrata memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan tindak pencemaran dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap PT Agung Sedayu. Alex diduga memfitnah lewat media elektronik.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

"Klarifikasi saja (tujuan datang)," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa 5 Maret 2019.

Alex yang didampingi kuasa hukumnya nampak mengenakan kemeja berwarna biru bertuliskan Prabowo-Sandiaga.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

Dalam kesempatan itu, Alex menjelaskan alasannya tidak hadir pada panggilan pertama pada 14 Maret 2019 lalu lantaran surat panggilannya tidak jelas. Sementara itu, dirinya menilai pemanggilan kedua ini lebih jelas suratnya.

"Kalau kemarin kan gak jelas siapa yang laporin saya. Kali ini semuanya jelas. Yang dilaporkan ke saya ada semuanya. Artinya orang-orangnya jelas, PT nya jelas. Ya sudah. Kalau sekarang kan sesuai dengan nama siapa yang melaporkan," kata dia.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil mantan pebalap Alex Asmasoebrata untuk diperiksa atas perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Alex dipanggil sebagai terlapor dalam kasus itu.

Alex dipanggil untuk dimintai keterangan di Unit I Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Februari 2019. Polisi hendak memeriksanya sehubungan dengan laporan tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Namun Alex mengaku bingung karena dalam surat pemanggilan dia tertulis sebagai pihak pelapor. Namun ia merasa tidak pernah melaporkan seseorang kepada polisi. Begitu juga kebalikannya, jika dia dipanggil sebagai terlapor, karena surat itu tak menyebut identitas pelapor dan tindak pidana apa yang disangkakan kepadanya.

"Dalam undangan tersebut bahwa yang menjadi permasalahan bagi kami adalah tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor, waktu kejadian tidak jelas, lokasi kejadian tidak jelas, tidak mencantumkan tanggal sprindik, tidak mencantumkan nomor telepon pemeriksa," ujar Alex di Jakarta, Rabu, 13 Februari. (mus)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya