Sandy Tumiwa Tertangkap Karena Narkoba, Ini yang Disita Polisi
- VIVA.co.id/putri dwi rahmadani
VIVA – Kepolisian Sektor Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengamankan artis Sandy Maulana Tumiwa dan rekannya Mikhael Angelio Yandi Langke, Jumat, 01 Maret 2019 sekira pukul 02.30 Wib.
"Dari hasil penangkapan diamankan 2 orang pertama di wilayah Jakarta Selatan, 2 orang pertama itu Sandi Tumiwa (ST), dan MA," ujar Kapolsek Menteng, AKBP Dedi Supriadi dalam keterangannya di Jakarta hari ini.
Ia menjelaskan, keduanya kedapatan menggunakan narkotika di lokasi tersebut. Dan ditemukan beberapa alat yang digunakan oleh mereka diantaranya, alat hisap, bong, serta telepon genggam.
"Barang bukti yang ditemukan 0,23 gram (narkoba) dan alat hisap," jelasnya.
Saat ini, aparat Kepolisian terus melakukan pendalaman lebih lanjut siapa saja yang terlibat menggunakan barang haram tersebut.
Maka, atas perbuatannya mereka dikenakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I.