Ini Dasar Anies Digugat soal Pergub Rusun
- Adinda Purnama Rachmani/VIVA.co.id
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempermasalahkan gugatan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, yang dilayangkan Realestate Indonesia atau REI dan seorang notaris ke Mahkamah Agung.
"Ini negara hukum dan warga negara boleh melakukan langkah-langkah itu. Justru itu yang beradab, kalau punya masalah yang diajukan secara hukum," ucap Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu 27 Februari 2019.
Anies juga mengatakan, dia siap berdebat dan yakin menang untuk membela Pergub yang sudah ditetapkan.
Ia pun mengimbau kepada warga DKI, untuk tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang melakukan proses hukum. Anies menilai, lebih baik langsung menggugat dari pada melakukan demonstrasi.
"Saya yakin, Insya Allah menang kita. Insya Allah yakin menang, sah-sah saja, enggak ada larangan untuk menggugat. Kan, lebih baik begitu, daripada ngirim 500 orang dibayarin, suruh demo tiap hari di Balai Kota gitu kan," tuturnya
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggencarkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik atau hunian vertikal di Ibu Kota.
Pergub 132 Tahun 2018 ditetapkan, agar tidak terjadi kesenjangan antara pengelola rusun dan penghuni rusun, seperti salah satunya adalah iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan fasilitas-fasilitas yang kerap tidak dipenuhi oleh pihak pengelola.
Pemerintah DKI memberi kesempatan bagi pengembang untuk melakukan proses peralihan dalam waktu tiga bulan sampai Maret 2019.
Jika Pergub 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik ini tak digubris dan tidak ada perubahan dalam susunan organisasi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), Dinas Perumahan akan menerbitkan tiga kali surat teguran hingga pembekuan kepengurusan rumah susun atau apartemen yang belum diubah.