Anies Siap Hadapi Gugatan REI Soal Rumah Susun
- VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempermasalahkan gugatan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, oleh Real Estate Indonesia (REI) dan seorang notaris ke Mahkamah Agung.
"Ini negara hukum dan warga negara boleh melakukan langkah-langkah itu. Justru itu yang beradab, kalau punya masalah yang diajukan secara hukum," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 27 Februari 2019.
Anies juga mengatakan siap berdebat dan yakin menang untuk membela Pergub yang sudah ditetapkan atau diundangkan pada Desember 2018 itu.
Dia mengimbau kepada warga DKI untuk tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang melakukan proses hukum. Anies menilai lebih baik langsung menggugat dari pada melakukan demonstrasi.
"Saya yakin Insha Allah menang kita, Insha Allah yakin menang, sah-sah saja, enggak ada larangan untuk menggugat. Kan lebih baik begitu dari pada ngirim 500 orang, dibayarin suruh demo tiap hari di Balai Kota gitu kan," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Anies pun menegaskan, setiap kebijakan tetap ada pihak yang mendukung. Karena itu, dia tetap akan menghadapi gugatan ini di pengadilan secara beradab.
Diberitakan sebelumnya, bahwa gugatan terhadap Pergub Nomor 132 Tahun 2018 ini, disampaikan Kabid Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Melly Budiastuti. Materi gugatan terhadap Pergub tersebut saat ini sedang dipelajari. (ren)