Alasan Anies Rotasi Ribuan Pejabat Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan rotasi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan aturan. Para pejabat dicopot karena tidak bisa mencapai target yang ditentukan. 

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Capaian program, jadi kegiatan strategis daerah kami itu lengkap apa yang harus dikerjakan. Pada semester pertama 2018 apa, semester dua apa itu ada ukurannya. Itu tercapai atau tidak, itu kami ukur," ujar Anies di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Februari 2019.

Anies menjelaskan, pihaknya tidak mencopot begitu saja para ASN. Ia mengaku memiliki catatan siapa saja yang pekerjaannya tidak mencapai target. 

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

"Bagi mereka yang tidak tercapai ada proses pemeriksaan, jadi ada BAP dulu. Ada proses pemeriksaan dan ditunjukkan datanya. Jadi bukan sesuatu yang mereka tidak tahu. Kemudian juga pelaksanaan program serapan," ujarnya.

Ia tidak merasa khawatir dengan rotasi tersebut, Pemprov DKI membuka lelang jabatan untuk dinas yang masih kosong. "Jadi kami ingin melakukan reform secara lengkap, salah satu cara reform adalah dengan mendapatkan pemimpin yang tepat di bidangnya," ujarnya.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik 1.125 pejabat dari eselon II, III dan IV. Pejabat tersebut terdiri atas Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Sumber Daya Air, dan Dinas Lingkungan Hidup, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019.

Anies mengatakan, dia mewajibkan para pejabat mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang jabatan Aparatur Sipil Negara. Dia berharap generasi berikutnya akan memberikan potensi dan kebaikan Jakarta. Selain itu, rotasi ini akan membawa kebaikan terhadap pelayan kepada warga DKI. (art)

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024