Anies Akan Bahas Harga Tiket MRT dengan DPRD DKI

MRT Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Purna Karyanto

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penetapan tarif Moda Raya Terpadu (Mass Rapid Transit/MRT) sudah masuk tahap final.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Anies menegaskan, pengumuman tarif dan jadwal pengoperasian MRT tidak akan molor. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan dokumen harga tarif untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Insya Allah bulan Maret seperti rencana yang sudah direncanakan. Awal pekan ini kami akan mulai konsultasikan dengan Dewan, tim sudah menyiapkan data-datanya mereka nanti akan membicarakan bersama DPRD. Baru kemudian nanti diumumkan," ujar Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Nantinya, Anies bersama DPRD DKI Jakarta akan membicarakan soal subsidi harga tiket kereta MRT tersebut. Pemberian subsidi tersebut akan meliputi perhitungan moda transportasi, serta jangka panjang pada saat moda transportasi integrasi. 

"Tarif angkutan umum di Jakarta ada unsur subsidinya, subsidi itu diambil dari APBD diputuskan bersama antara eksekutif dan legialatif," ujar Anies.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Dia menambahkan, "Jadi ketika kita membicarakan tarif kemarin, diskusinya bukan semata-mata soal MRT saja. Tapi memperhitungkan jika nanti sudah terintegrasi karena warga menggunakan kendaraan umum atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembahasan tarif harga tiket MRT Jakarta sudah masuk tahap final. "Tarif MRT sudah masuk fase final. Nanti perhitungannya per kilometer," ucap Anies di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. Diketahui, MRT akan mulai dioperasikan pada Maret 2019. (ase)

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025