PKS dan Gerindra Serahkan Dua Nama Cawagub ke Anies Senin 25 Februari

Balai Kota DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Fajar GM

VIVA – Partai Gerindra dan PKS akhirnya menemukan kata sepakat dalam menentukan pengganti Sandiaga Uno sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta. Dua nama tersebut adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

10 RT di Jakarta Masih Banjir, Jumlah Pengungsinya 2.784 Warga

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, kedua nama tersebut akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin, 25 Februari 2019.

"Ada proses yang dilalui dan sekarang sudah selesai. Habis ini ke gubernur, Insya Allah Senin. Kemudian pak gubernur akan sampaikan surat ke DPRD. Setelah dapat dari gubernur, pertama akan disusun tatib, kedua akan dibuatkan panitia pemilihan, baru itu paripurna," kata Taufik, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Februari 2019.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Selain itu, Taufik mengatakan, nantinya DPRD DKI tak akan mempersulit pemilihan hingga paripurna.

"Insya Allah DPRD nggak akan mempersulit. Saya kan anggota DPRD, juga wakil ketua, kemarin kan karena belum menerima suratnya," tuturnya.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Sebelumnya, Partai Gerindra dan PKS DKI sudah menandatangani surat kesepakatan nama cawagub DKI Jakarta. Penandatanganan surat tersebut dilakukan oleh Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik dan Ketua DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo.

Terkait posisi DKI-2 sudah kosong sejak ditinggal Sandiaga yang maju sebagai cawapres di Pilpres 2019. Sandi resmi meninggalkan kursi cawagub mulai 10 Agustus 2018 saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Prabowo Subianto sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. (art)

Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025

Ini Jadwal Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin mengatakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih dilakukan antara tanggal 18 atau 20 Februari 2025.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025