Ada Unsur Kelalaian dalam Ledakan Gas di Mal Taman Anggrek

Suasana kerusakan akibat ledakan yang terlihat dari luar Mal Taman Anggrek, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan pegawai Mall Taman Anggrek atau PT. Mulya berinisial K dan F sebagai tersangka atas kasus ledakan di lantai 4, Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Viral Detik-detik Ledakan di Perumahan Medan, Diduga dari Tabung Gas Elpiji

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menjelaskan, kronologis terjadi ledakan. Diutarakannya, saat itu ada pemindahan counter food court dari lantai 4 ke lantai 2. 

"Jadi pemindahan itu juga harus mencopot meteran gas. Sebelumnya mereka ini sudah pernah melakukan pengerjaan serupa," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 22 Februari 2019.

Ledakan Hebat Tabung Gas 12 Kg di Kebon Jeruk, Polisi: Pemilik Masuk Rumah Sambil Merokok

Namun, dalam proses pelepasan meteran gas itu ternyata ada SOP tidak dilaksanakan oleh kedua pegawai tersebut. Sebab, atas perintah orientasi chief engineering untuk melaksanakan pencopotan meteran dengan sesuai SOP.

"Ini untuk diingat setelah pencopotan meteran gas harus ada keselamatan dan keamanan yang dijamin, harus ada penutup aliran gas," kata Hengki.

Tabung Gas 3 Kg Meledak, Sekeluarga di Pademangan Alami Luka Bakar

Sayangnya, setelah dicopot ada pipa yang bocor dan harus diganti dengan dop meteran dan kemudian dop itu harus juga ditutup oleh Pleng sehingga gas tidak keluar.

"Namun pada hari itu ada tiga yang dicopot tapi dopnya ada dua, sehingga dua orang ini spekulasi ini tidak perlu ditutup, dicopot, kemudian setelah dicopot, satu ditutup kedua ditutup yang ketiga hanya dengan alasan dop sedang dibuat," ungkap dia. 

Tak lama setelah didiamkan, pegawai food court yang tidak disebutkan namanya datang dan menghidupkan kompor. Karena tak menyala, akhirnya karyawan itu membuka tuas pipa gas.

Sayangnya, gas yang keluar tidak bisa ditutup kembali dan semakin deras keluarnya. Lebih lanjut, karyawan itu mencoba meminta bantuan ke pihak keamanan tapi tidak lama justru lokasi itu meledak. 

"Barang bukti ada kesesuaian dengan saksi ahli ternyata itu sumber dari kebakaran. Kita lihat gas itu posisi yang kuat ini ada kesesuaian beberapa barang bukti sebagai penetapan tersangka. Sangat mungkin tersangka akan bertambah. Kita tidak ingin terjadi lagi seperti ini," ucap Hengki.

Keduanya dikenakan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan melukai orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya