Politikus Nasdem Pertanyakan Larangan Kampanye di Rusun

Gedung DPRD DKI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus keberatan dengan imbauan Badan Pengawasan Pemilu DKI Jakarta terkait tidak boleh ada kegiatan politik di rumah susun (rusun). Hal itu lantaran rusun merupakan fasilitas umum milik pemerintah.

Atiqah Hasiholan Kembali Bintangi Film Horor Setelah 15 Tahun

Menurut Bestari, peraturan tersebut menghalangi penghuni rusun, untuk mengetahui informasi terkait pemilihan umum dan pemilihan presiden.

"Kita tidak berkepentingan terhadap rusunnya, kita berkepentingan terhadap orangnya, penghuninya. Jangan kemudian Bawaslu dan pengelola rusun menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pemilu," ujar Bestari saat dihubungi, Rabu, 20 Februari 2019.

Pramono Janji Perbaiki Sanitasi Air Bersih di Jakarta jika Terpilih Gubernur

Ia menilai, dengan aturan dilarang berkampanye di lingkungan rusun, itu berarti melanggar undang-undang. Karena aturan tersebut tidak sesuai dengan landasan hukum yang ada di Indonesia.

"Dengan menghalangi kita masuk berarti sama dengan mengangkangi undang-undang. Apa landasan hukum yang mereka pakai?" ujarnya. 
 

Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku
Menteri PKP, Maruara Sirait dan Mendagri Tito Karnavian saat cek rusun di Tangerang

Kunjungan ke Tangerang, Menteri Ara: Pemulung Bisa Dapat Rumah Susun

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Muruarar Sirait mengecek sekaligus meresmikan Rumah Susun Cipta Griya Kedaung yang berlokasi di Kelurahan Kedaung Baru.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025