Tak Tahan Sekda Papua, Polisi Bantah Ada Intervensi

Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Selain kooperatif, ada beberapa alasan penyidik akhirnya tak menahan Sekretaris Daerah atau Sekda Pemerintah Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen, meski dia telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Gilang Wicaksono.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Selain itu, ada juga surat permohonan dari pihak pengacara Hery yang meminta agar kliennya tidak ditahan, mengingat posisinya yang cukup vital di Pemprov Papua. Polisi lantas mengabulkan permohonan itu, dengan menimbang sikap kooperatif Hery.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena subjektivitas penyidik. Contoh, salah satunya yang bersangkutan kooperatif. Kemudian, sebagai pejabat publik. Kemudian, dia juga ada surat dari kuasa hukumnya, mohon tidak dilakukan penahanan, karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo, Rabu 20 Februari 2019.

Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp11 Miliar

Karena itu, ia menegaskan, tidak ada intervensi apapun terhadap penyidik. Semua prosedur yang ada, telah dilalui penyidik.

Dalam pemeriksaan, diketahui Hery mengakui perbuatannya tersebut. Selepas pemeriksaan, dia meminta maaf kepada KPK atas tindakannya itu.

Cegah Korupsi Dana Otsus Jilid II, Pemprov Papua Diminta Mutakhirkan Data OAP

"Namanya penyidik, tidak bisa diintervensi, bekerja sesuai dengan aturan, dan sebagai etika penyidikan punya aturan sendiri," ujarnya.

Gilang adalah orang yang diduga dianiaya, saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan Anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu malam, 2 Februari 2019.

Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua, datang menghampiri Gilang, karena tidak terima difoto. Mereka sempat menanyakan identitas Gilang. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK, namun mereka tetap memukulnya.

Hal ini membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya, Minggu 3 Februari 2019.

Kemudian, pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, di dalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak pemprov, terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya