Pengelolaan Rusun Pakai Pergub, Anies Mau Ada Kepastian Hukum
- VIVA/Reza Fajri
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur pengelolaan rumah susun dengan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.Â
Melalui Pergub itu dapat memberi kejelasan untuk masyarakat, termasuk hukumnya. "Jadi nanti penghuni rusun di masa depan ketika membeli rusun, memiliki kepastian hukum. Orang beli rusun selalu khawatir nanti bagaimana biaya dalam perjalanan di luar kontrol dan tidak ada kepastian," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.
Dengan adanya Pergub tersebut, Anies berharap, dapat menuntaskan permasalahan yang dialami. Selain itu, dapat menjadikan tindak keadilan bagi warga.
"Saya berharap sekarang ini sistem yang tidak adil, eksploitatif, tidak mungkin langgeng. Jadi jangan biarkan sistem yang tidak adil, orang di rusun mereka berhak mendapatkan perlakuan adil," ujarnya.Â
Anies sempat berkunjung ke sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di sana, Anies memberikan sosialisasi Pergub Nomor 132 Tahun 2018. Ia pun meminta kepada penghuni untuk melaksanakan pergub dengan baik.
Â