Pengelolaan Rusun Pakai Pergub, Anies Mau Ada Kepastian Hukum

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur pengelolaan rumah susun dengan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. 

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

Melalui Pergub itu dapat memberi kejelasan untuk masyarakat, termasuk hukumnya. "Jadi nanti penghuni rusun di masa depan ketika membeli rusun, memiliki kepastian hukum. Orang beli rusun selalu khawatir nanti bagaimana biaya dalam perjalanan di luar kontrol dan tidak ada kepastian," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.

Dengan adanya Pergub tersebut, Anies berharap, dapat menuntaskan permasalahan yang dialami. Selain itu, dapat menjadikan tindak keadilan bagi warga.

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

"Saya berharap sekarang ini sistem yang tidak adil, eksploitatif, tidak mungkin langgeng. Jadi jangan biarkan sistem yang tidak adil, orang di rusun mereka berhak mendapatkan perlakuan adil," ujarnya. 

Anies sempat berkunjung ke sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di sana, Anies memberikan sosialisasi Pergub Nomor 132 Tahun 2018. Ia pun meminta kepada penghuni untuk melaksanakan pergub dengan baik.
 

Pakar Bongkar Penyebab Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Timses yang Blunder Jadi Sorotan
Cagub Cawagub Jakarta Pramono-Rano Karno bertemu Anies Baswedan

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Penyelenggaraan pilkada tahun 2024 merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia karena merupakan pilkada yang terbesar sepanjang sejarah.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024