Pungli Jual Beli Tanah, Lurah di Depok Jadi Tersangka

Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiyarto
Sumber :
  • VIVA / Zahrul Darmawan ( Depok)

VIVA – Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok akhirnya menetapkan AH, seorang lurah di Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan jabatan. 

Temukan Dugaan Pungli Mesin Pertanian hingga Pupuk Palsu, Mentan Lapor Jaksa Agung

Tersangka diringkus usai diduga melakukan pungutan liar alias pungli dalam proses penerbitan Akte Jual Beli atau AJB tanah.

Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto, mengungkapkan AH diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 bahwa Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan PPATS serta saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen.

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

“Dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya tiga persen untuk dirinya sendiri. Ya untuk dia menandatangani saksi di dalam AJB ini. Jadi bentuknya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam peraturan pemerintah tentang pejabat pembuat akte tanah,” ujar Didik, Minggu, 17 Februari 2019.

Didik mengatakan, korban dalam kasus ini telah menyerahkan uang kepada tersangka. Uang tersebut kini menjadi salah satu barang bukti penyidik.

Harapan KPK Jelang Vonis Sisa Terdakwa Kasus Pungli Rutan

“Barang bukti ada AJB yang kami amankan, kemudian uang sebesar Rp5 juta. Ada dokumen-dokumen yang saat ini sebagai barang bukti di dalam perkara,” katanya.

Saat ini, lanjut Didik, AH sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di ruang penyidik dengan status sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan sendiri. Namun ini akan terus kami kembangkan," ujarnya. (ase)

Wisatawan Keluhkan Pungli Berlapis di Air Terjun Tumpak Sewu

Viral! Wisatawan Keluhkan Pungli Berlapis di Air Terjun Tumpak Sewu: Dipaksa Bayar 3 Kali

Seorang wisatawan mengadukan adanya pungutan liar (pungli) di objek wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Lumajang, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024