Pungli Jual Beli Tanah, Lurah di Depok Jadi Tersangka
- VIVA / Zahrul Darmawan ( Depok)
VIVA – Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok akhirnya menetapkan AH, seorang lurah di Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan jabatan.
Tersangka diringkus usai diduga melakukan pungutan liar alias pungli dalam proses penerbitan Akte Jual Beli atau AJB tanah.
Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto, mengungkapkan AH diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 bahwa Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan PPATS serta saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen.
“Dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya tiga persen untuk dirinya sendiri. Ya untuk dia menandatangani saksi di dalam AJB ini. Jadi bentuknya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam peraturan pemerintah tentang pejabat pembuat akte tanah,” ujar Didik, Minggu, 17 Februari 2019.
Didik mengatakan, korban dalam kasus ini telah menyerahkan uang kepada tersangka. Uang tersebut kini menjadi salah satu barang bukti penyidik.
“Barang bukti ada AJB yang kami amankan, kemudian uang sebesar Rp5 juta. Ada dokumen-dokumen yang saat ini sebagai barang bukti di dalam perkara,” katanya.
Saat ini, lanjut Didik, AH sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di ruang penyidik dengan status sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan sendiri. Namun ini akan terus kami kembangkan," ujarnya. (ase)