Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Kepada Para Penikmat Video Call Seks

Polisi ungkap kasus pemerasan video call sex.
Sumber :
  • Bayu Nugraha/VIVA.co.id

VIVA – Modus kejahatan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus pornografi berupa layanan video call seks. 

Miris! Balita 2 Tahun Jadi Korban Cabul Bapak Kos, Warganet Geram

Tiga pelaku yang diamankan yakni SF, AY dan VB. Untuk tersangka SF, ia memiliki peran membuat sejumlah akun palsu di beberapa media sosial untuk mencari pria-pria hidung belang sebagai calon korbannya. Dia berpura-pura menjadi wanita yang siap melayani jasa tersebut.

"Unit 2 Subdit 1 Ditsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana sextortion atau pemerasan melalui penyedia jasa layanan video call seks yang dilakukan oleh tiga orang tersangka," ujar Kasubag Opinev Bagpenum Divisi Humas Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Pandra Arsyad di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Februari 2019.

Miris! Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah Jadi 19 Korban

Setelah terjadi kesepakatan, dia kemudian melakukan video call seks. Namun tidak secara live dengan wanita asli, melainkan menggunakan video porno yang didapat dari internet. 

Biasanya korban terbawa suasana dan ikut melakukan aksi porno. Setelah korban terjebak, pelaku kemudian merekam adegan seksual korban. Setelah video call seks usai, pelaku kemudian mengirim hasil rekaman aksi seksual korban dan memerasnya.

Presiden Prabowo Minta Kepolisian Amankan Nataru Dengan Baik

"SF dibantu dua pelaku lain yakni AY yang memiliki peran sama dan VB yang berperan menyiapkan rekening. Pelaku AY dan VB belum tertangkap tapi sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Berdasarkan pengakuan SF, aksi sextortion itu telah ia lakukan sejak Februari 2018 dan berhasil mengelabui ratusan korbannya. Namun hanya dua orang yang berani melaporkan aksi pemerasan bermodus video call seks. 

"Jumlah kerugian dari pemerasan mencapai Rp30 juta per korban. Uang hasil kejahatan dibelikan barang-barang mewah," ucap Pandra.

Kepolisian berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar terhindar dari kejahatan sextortion. Polisi mengimbau masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk menolak atau tidak menanggapi ajakan video call dari akun media sosial yang tidak dikenal dan yang menampilkan profil bernuansa pornografi. 

"Menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi di depan kamera baik secara offline maupun online. Selektif memilih teman di media sosial. Tidak mengunggah konten pribadi berupa foto atau data diri di media sosial," ujarnya. 

"Tidak mengakses website, forum online, atau media sosial yang mengandung konten pornografi. Dan terakhir, apabila menjadi korban sextortion, jangan ikuti kemauan pelaku dan laporkan ke polisi," tambahnya. 

Akibat perbuatannya, pemuda pengangguran yang masih tinggal dengan orangtuanya itu dijerat pasal berlapis antara lain, Pasal 29 Jo 30 UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 4 UU 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya